UU Cipta Kerja Mengubah Izin Usaha
- vstory
VIVA – Iklim investasi di Indonesia masih menghadapai berbagai kendala. Terlalu cepatnya penerbitan izin usaha dan prosedur penerbitan izin dinilai masih cenderung lambat, terutama pada tingkat daerah.
Dalam laporan Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia memperoleh nilai 69,6 dari 100 dan menempati peringkat ke-73 dari 190 negara.
Peringkat tersebut tidak berubah jika dibandingkan dengan perolehan pada tahun sebelumnya. Salah satu poin evaluasi berasal dari indikator memulai usaha di Indonesia yang masih terbentur beberapa prosedur.
Saat ini, proses memulai usaha di Indonesia masih harus melewati 11 prosedur, jauh di atas rata-rata negara di kawasan Asia Pasifik dan Asia Timur yang sebanyak 6,5 prosedur. Sektor yang terdampak akan regulasi yang “Ruwet” ini adalah Pariwisata, Perindustrian, dan Perdagangan.
Masalah tumpang tindih regulasi perizinan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang membingungkan investor menjadi salah satu pemicu sulitnya peluang usaha di Indonesia.
Peranan pemerintah dalam mengembangkan investasi sangat besar, bukan hanya dalam bentyj perizinan usaha, melainkan yang lebih mendasar adalah bagaimana menjadikan investasi bermanfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Jika investasi terbuka luas di daerah, proses perizinan mudah dan cepat, serta regulasi ketenagakerjaan dibuat lebih fleksibel, maka akan menciptakan lapangan usaha yang meningkatkan permintaan atas tenaga kerja.
Kemudahan perizinan berusaha dapat diciptakan dengan penyederhanaan peraturan dalam berinvestasi. Saat ini penyederhanaan izin tersedia di dalam UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja harus dipahami sebagai kesatuan mekanisme dalam menciptakan kondisi yang lebih seimbang antara pasokan dan permintaan tenaga kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja mengatur soal risk based approach (perizinan berbasis risiko-RBA). RBA ini merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sebelumnnya pemerintah menggunakan pendekatan license-based approach (LBA) yang membuat pelaku usaha dihadapkan dengan banyak perizinan, sebab setiap izin memiliki regulasinya sehingga menimbulkan tumpang tindih persyaratan.
Selama ini yang diterapkan adalah pendekatan berbasis izin (LBA) yang berlapis-lapis, baik dari level kantor administrasi maupun tingkat regulasi, tanpa melihat besar-kecil kompleksitas dampak dan “dipukul rata” untuk jenis usaha.