Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas
- vstory
VIVA – Dikutip dari website pertamina, saat ini PT Pertamina (Persero) tengah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Hal ini pun menyebabkan harga BBM nonsubsidi terpaksa harus mengalami kenaikan. Jenis BBM yang mengalami kenaikan harga ialah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Harga Pertamax Turbo (Ron 98) mengalami peningkatan dari Rp14.500 per liter menjadi Rp16.200 per liter, Dexlite dari Rp12.950 per liter menjadi Rp15.000 per liter, sementara Pertamina Dex dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp16.500 per liter untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kenaikan harga BBM bukanlah satu-satunya kasus kenaikan harga yang terjadi pada tahun ini. Awal tahun 2022 lalu, negeri ini dihebohkan dengan meroketnya harga minyak goreng ditambah langkanya komoditas tersebut di pasaran yang membuat harganya semakin terasa mencekik.
Pemerintah sempat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas tersebut sebagai upaya menyeimbangkan stabilitas pasar yakni sebesar Rp14.000 per liter di berbagai wilayah.
Namun kebijakan tersebut belum diiringi dengan aturan yang tegas sehingga beberapa oknum tidak bertanggung jawab justru memafaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, masyarakat kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng untuk keperluan konsumsi rumah tangga. Hal ini sangat miris mengingat Indonesia merupakan negara dengan produksi kelapa sawit cukup tinggi di mana sama-sama kita ketahui bahwa kelapa sawit merupakan bahan dasar pembuat minyak goreng.
Pencabutan HET oleh pemerintah pun selanjutnya tak dapat dipungkiri, membuat harga minyak goreng di pasaran kembali bergerak liar, bahkan mencapai Rp25.000 ribu per liternya yang jauh berbeda dengan HET dari pemerintah.
Kemudian, tidak lama berselang, keberadaan gula pasir di berbagai wilayah pun mengalami kelangkaan. Hal ini praktis membuat harga komoditas tersebut mengalami kenaikan, sesuai teori ekonomi yang menyatakan bahwa harga akan dipengaruhi oleh ketersediaan dan permintaan akan komoditas tersebut. Sebagai salah satu komoditas penting dalam rumah tangga, kelangkaan gula pasir tidak dapat mengakomodir permintaan masyarakat sehingga kenaikan harga pun tak dapat dihindari.