BPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Gatot

Holly Angela Hayu dan Gatot Supiartono
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ritsriawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gatot Supiartono, terkait kasus yang menimpanya.

Kisah Dokter Hasto Galakkan Program KB ke Pelosok: Dibayar Pakai Nanas Hingga Singkong

Gatot dibebastugaskan dari jabatannya sejak Rabu 16 Oktober 2013 kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Anggela Hayu.

"Kami (BPK) tidak memberikan bantuan hukum untuk Pak Gatot," tegas Hendar di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2013.

Hendar menuturkan, saat ini BPK hanya membuat keputusan untuk pemberhentian sementara Gatot sebagai auditor utama BPK. Kemudian pihaknya sudah memilih Pelaksana Tugas Harian untuk pengganti Gatot.

Sementara itu, terkait pemberentian Gatot sebagai PNS harus mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1966. 'Kami ikuti prosesnya terlebih dahulu," kata dia. (ren)

Baca juga:

Anggap Aturan Tak Adil dan Tidak Konstitusional, Partai Buruh Gugat UU Pilkada ke MK
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Daftar Pengeluaran SYL Pakai Uang Hasil Palak Anak Buahnya di Kementan

Daftar pengeluaran eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diungkap eks anak buahnya dalam persidangan.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024