14 Ribu Butir Ekstasi dalam Kemasan Makanan Kucing Disita

Polda Metro ungkap ribuan ekstasi dalam kemasan makanan kucing.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 14.981 butir ekstasi jaringan Medan, Sumatera Utara. Ribuan butir ekstasi itu dibawa kurir dari Medan dengan cara menyamarkannya dalam kemasan makanan kucing.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Dalam kasus itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono Awi mengatakan, polisi menangkap OD alias ODI (55) di Apartemen The Modern Golf Tower Hijau, Babakan, Cikokol, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap Kamis, 18 Agustus 2016, sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan bermula ketika anggota Timsus Subdit II yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gembong Yudha, melihat tersangka memasuki apartemen itu, dengan gerak gerik mencurigakan.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Petugas lantas menangkap pria itu. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, diamankan seorang laki-laki bernama OD," kata  Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Agustus 2016.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono mengatakan, pelaku merupakan kurir yang hanya bertugas sebagai penerima barang di Jakarta. Kemudian pelaku mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

"Menurut pengakuannya, dia bertemu kurir dari Medan di Daan Mogot, Jakarta, dan sudah empat kali dalam empat bulan ini melakukan transaksi," kata Wahyu.

Kurir dari Medan menyamarkan  ribuan ekstasi dengan dibungkus kemasan makanan kucing. "Dia (ekstasi) bungkus pakai makanan kucing, satu bungkus berisi 5 ribu butir ekstasi. Dia dibayar sebesar Rp5 juta," ujarnya.

Selain menyita ribuan butir ekstasi, polisi mengamankan tiga bungkus plastik berisi sabu 297,21 gram dan dua buah handphone.

Saat ini, polisi masih memburu salah seorang bandar dari Medan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku mengaku mendapatkan barang dari VL asal Medan yang saat ini DPO. Polisi menduga masih ada dua orang lagi di atas pelaku yang saat ini masih kami dalami," kata Gembong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya