VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pailit ke Komisi Yudisial. Terkait laporan itu, KY segera memanggil majelis hakim.
"Akan memanggil tentunya setelah membaca pemohonan pengaduan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas di Gedung KY, Jakarta, Senin 16 November 2009.
Busyro mengatakan, KY telah menerima bukti-bukti dalam laporan tersebut. Bukti-bukti dari TPI, lanjut dia, menunjukkan mereka sudah tidak memiliki utang. Namun demikian, KY akan melakukan cek dan kroscek. "Kita akan ‘menggeledah’ apakah benar ada pelanggaran kode etik atau tidak," kata dia.
PT TPI dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.
Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tanun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Crown Capital Global terbukti sebagai kreditur dari PT TPI yang memiliki hak tagih atas surat utang obligasi jangka panjang senilai 53 juta USD yang tidak terbayarkan hingga saat ini, terhitung saat jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2006.
Pihak TPI dinilai tidak dapat membuktikan bukti transfer dana, berdasarkan catatan pada rekening koran BNI senilai 53 juta USD sebagai bentuk pelunasan utang terhadap obligasi dimaksud.
Selain itu, majelis menyatakan PT TPI telah terbukti memiliki utang kepada beberapa kreditur lainnya yang jatuh tempo dan belum terbayarkan, yakni Asian Venture Finance Limited senilai 10,325 juta USD, serta utangkepada beberapa perusahaan lainnya, diantaranya kepada TVRI dan PT Media Nusantara Citra (MNC).
VIVA.co.id
12 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kesaksian Murid SMK Lingga Kencana Depok Sebelum Kecelakaan, Bus Tidak Bisa Nanjak
Metro
12 Mei 2024
Kesaksian Murid SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan, Bus Tidak Bisa Nanjak
Sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, selaku driver bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok selamat dan menjalani di RSUD Subang.
Kecelakaan maut bus pariwisata yang ditumpangi rombongan siswa SMK Lingga Kencana asal Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang
Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi
Politik
12 Mei 2024
Refly Harun membandingkan dua mantan capres yang kalah di Pilpres 2024 Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait menyampaikan sikap oposisi.
Bus Rombongan SMK Depok Terguling di Subang, Puluhan Wali Murid Cemas Datangi Sekolah
Metro
12 Mei 2024
Saat ini puluhan wali murid dan keluarga guru mendatangi sekolah untuk mengetahui kabar para siswa yang busnya mengalami kecelakaan
Selengkapnya
Partner
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Kota Makassar dan daerah sekitarnya pada tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan informa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Kota Banyuwangi dan daerah sekitarnya pada tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan infor
3 Posisi Seks yang Menciptakan Kenikmatan Paling Mendebarkan, Kalori Pun Terbakar
Olret
15 menit lalu
Seks bukan sekadar pemenuhan hasrat. Jika Anda tertarik dan menginginkan posisi seks yang seperti berolahraga, kami merekomendasikan 3 posisi berikut ini.
Prakiraan Cuaca Kota Batu dan Sekitarnya, 13 Mei 2024
Wisata
16 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Kota Batu dan daerah sekitarnya pada tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan informasi t
Selengkapnya
Isu Terkini