Bercinta dengan Pacar, Bujang Surabaya Dituntut 6 Tahun

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA.co.id – MF kaget bukan kepalang ketika jaksa membacakan tuntutan 6 tahun penjara untuk dirinya. Bujangan asal Surabaya berusia 18 tahun ini sebelumnya tersandung kasus karena menggauli kekasihnya NA (16).

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Namun, lantaran keduanya masih berstatus pelajar, alhasil perkara syahwat itu pun dilaporkan ke polisi oleh orangtua NA. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Sukisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 31 Januari 2017.

Perkara MF dan NA awalnya bermula pada tahun 2014 lewat kenalan di jejaring sosial Facebook. Keduanya merupakan pelajar SMA, hanya MF di kelas yang lebih tinggi di banding NA.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Buah perkenalan itu akhirnya melahirkan pertemuan. Sehingga keduanya memutuskan menjalin cinta. Namun nafsu tak bisa dibendung, akhirnya pasangan bujang dan gadis ini berbuat asusila, dan itu terjadi lebih dari satu kali.

Hingga akhirnya orangtua dari NA menyadari perbuatan anaknya. Atas itulah kisah cinta MF pun berujung ke polisi.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Fajri, penasihat hukum terdakwa, tidak menyangkal perbuatan cabul kliennya. Tapi dia menegaskan persetubuhan antara terdakwa dengan korban didasarkan atas dasar suka sama suka, bukan paksaan. "Saya yakin hakim memutus separuhnya," ujarnya.

Seorang siswi SMP berinisial R (13) diketahui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku pencabulan, MM (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang, usai meruda paksa pelajar SMP berinisial AH (14). Keduanya merupakan teman main meski berbeda usia. Kin

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024