Andi Mallarangeng Akhirnya Bebas Murni

Andi Mallarangeng
Sumber :

VIVA.co.id – Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng ditetapkan bebas murni per Rabu 19 Juli 2017 setelah melewati tahap Cuti Menjelang Bebas (CMB) tiga bulan.

Berobat ke AS, SBY Tanya: Ada Toko Lukisan?

"Andi ini selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Setelah itu Andi dinyatakan bebas murni. Sehingga hari ini Andi menjadi warga yang bebas merdeka," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana, Rabu 19 Juli 2017.

Dalam masa CMB, Andi mendapatkan pengawasan Bapas Bandung. Selama pemantauan, Andi terpantau berperilaku baik dan rutin melaporkan per dua minggu sekali.

Andi Mallarangeng Ungkap Awal Mula SBY Mengidap Kanker Prostat

"Beliau lapor diri sebagai syarat ketika masa CMB dengan datang ke Bapas dua minggu sekali. Dia juga melaporkan aktivitas - aktivitasnya di mana hal - hal yang tidak boleh dilakukan, bisa dipenuhi. misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti," katanya.

"Yang bersangkutan disiplin, makannya hari ini layak mendapatkan pengakhiran bimbingan. Karena selama menjalani CMB, mentaati. Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambil surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," tambahnya.

Jubir Jokowi Lowong, Andi Mallarangeng: Terlalu Banyak Corong

Andi Mallarangeng diketahui divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014.  Andi sendiri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 17 Oktober 2013 pada proses penyidikan.?  

Vonis terhadap Andi sempat dilakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui. 

Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng Vonis Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya