Polisi Bongkar Saracen, Penyedia Jasa Ujaran Kebencian

Satgas Patroli Siber mengungkap kelompok pelaku ujaran kebencian berkonten sara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok pelaku ujaran kebencian berkonten suku, agama, ras dan antargolongan (sara). Kelompok bernama Saracen ini sudah menjalankan aksinya dari tahun 2015.

PSSI Minta Maaf Usai Komentar Rasis Serbu Instagram Federasi Sepakbola Guinea

Petugas membekuk tiga tersangka yang juga pengurus dari grup Saracen. Di antaranya, pria berinisial MFT (43) ditangkap di Koja, Jakarta Utara, 21 Juli 2017 dan pria berinisial JAS (32) ditangkap di Pekanbaru, Riau, 7 Agustus 2017. Tersangka ketiga seorang wanita berinisial SRN (32), ditangkap  di Cianjur, Jawa Barat, 5 Agustus 2017.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, kelompok Saracen merupakan kelompok penyedia jasa untuk membuat hate speech atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan membuatnya viral di media sosial. Kelompok ini juga menyediakan jasa penyebaran hoax bermuatan sara di media sosial.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Kelompok yang seringkali atau kerap kali melakukan penyebaran ujian kebencian," kata Irwan saat merilis kasus itu, di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2017.

Ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. JAS bertindak sebagai ketua kelompok Saracen. MFT berperan sebagai bidang Media lnformasi dan SRN berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah. 

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

JAS bertugas merekrut anggota melalui berbagai unggahan yang bersifat provokatif, menggunakan isu sara sesuai perkembangan tren media sosial. Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya. 

JAS dipercaya oleh kelompok Saracen karena memiliki kemampuan untuk memulihkan akun anggotanya yang diblokir dan bisa membuat berbagai akun, baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous. 

Sedangkan tersangka MFT bertugas menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit. MFT juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu suku dan agama melalui akun pribadi miliknya sendiri. 

Sementara tersangka SRN bertugas melakukan ujaran kebencian dengan melakukan mengunggah atas namanya sendiri, maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen lain yang bermuatan penghinaan dan sara. SRN menggunggahnya menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka JAS.

Soal motif pelaku, Irwan mengatakan, penyidik masih mendalaminya. Untuk saat ini, motifnya diduga karena ekonomi. Terkait apakah ada kelompok tertentu yang memesan jasa pelaku ini, menurut Irwan, hal itu masih dalam pendalaman.

"Selain grup-grup ini ada juga media online yang dimiliki sehingga memiliki rating yang cukup tinggi hingga bisa diakses masyarakat. Grup ini sudah beroperasi mulai November 2015 dan sampai kemarin masih dikembangkan kepada kelompok lain maupun dan pengurus," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dari tersangka JAS yaitu 50 simcard berbagai operator, 5 Hardisk CPU den 1 HD Laptop, 4 Handphone, 5 Flashdisk, dan 2 memory card. Sedangkan dari tersangka SRN disita 1 HP Lenovo, 1 Memory Card, 5 Simcard, dan 1 flash disk. Sementara tersangka MFT meliputi, 1 Laptop + Hardisk, 1 HP Asus 2R3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, den 1 Memory Card.

Ketiga pelaku ini dijerat dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau hate speech dengan konten sara, sebagaimana dimuat dalam Pasal 45 juncto Pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya