Menteri Agama Minta LGBT Jangan Diasingkan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi soal ini. Menurut dia, semua agama tidak ada yang membenarkan perilaku menyimpang tersebut dan sudah menjadi kesepakatan bersama.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

"Banyak pihak yang berpandangan berbeda-beda. Ada yang memandang perilaku LGBT itu karena takdir, ada memandang adalah kutukan dari Tuhan. Adanya perbedaan pandangan itu harus kita hormati," katanya di Yogyakarta, Senin 18 Desember 2017.

Lukman Hakim menyatakan, orang dengan perilaku LGBT harus dirangkul dan tidak boleh dijauhkan bahkan diasingkan. "Agama mengajarkan jika ada orang berperilaku sesat maka kewajiban untuk merangkul ke dalam ( agama) agar perilaku mereka sesuai dengan norma agama," katanya.

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

LGBT kata Menag dalam norma hukum positif tidak bisa ditolerir bahkan dalam UU Pernikahanan harus berbeda jenis kelamin. "Dalam UU Pernikahan semua sudah jelas," ujarnya. (mus)

Ilustrasi LGBT

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka di negara kepulauan Karibia tersebut. Berikut penjelasan lanjutnya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024