Revisi UU Pemilu

Ide Penyederhanaan Parpol Timpang di Lapangan

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Wacana ambang batas parlemen untuk penyederhanaan partai politik di DPR bergulir di dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang drafnya segera dibahas di DPR.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengatakan, upaya penyederhanaan parpol sudah lama bergulir. Namun praktik di lapangan katanya belum disiapkan dengan baik.

"Masyarakat juga mudah diiming-imingin. Jadi memang di satu sisi kita mau melakukan penyederhanaan parpol, tapi di lapangan kita tidak menyiapkan semua itu menjadi lebih baik," kata Nasir saat dihubungi, Rabu 26 Oktober 2016.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Menurut Nasir, jika semua proses Pemilu berlangsung dengan adil dan transparan, maka ambang batas yang tinggi pun tidak masalah. Menurutnya ambang batas tinggi bisa memacu parpol agar lebih baik. "Ya itu juga pemecut bagi partai politik," ujarnya menambahkan.

Namun mengenai besaran angka yang ideal, PKS katanya masih belum memfinalkannya. Mereka masih ingin melihat bagaimana reaksi publik dan parpol. "Belum ada yang fix, belum ada yang final angka 7, angka 5, belum ada yang final. Kalau urusan ini biasanya di ujung. Kalau sekarang masih pemanasan," ujarnya.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Sementara mengenai ambang batas pencalonan presiden, dia sepakat jika parpol yang belum mempunyai kursi di DPR saat Pemilu 2014 tidak bisa mencalonkan presiden. Menurutnya itu adalah konsekuensi demokrasi perwakilan. "Demokrasi perwakilan kan seperti itu. Legitimasi parpol kan saat Pemilu. Kalau dia dipilih, dia punya legitimate. Kalau dia nggak legitimate, bagaimana dia usulkan presiden."

(mus) 

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024