VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa soal nomenklatur dan pembidangan posisi wakil ketua DPR yang direncanakan bakal diisi PDIP masih akan dibahas lebih lanjut.
"Kami tentunya nanti bicarakan sepenuhnya. Yang menentukan bukan pimpinan, semua juga harus disetujui anggota DPR dan pemerintah," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.
Ia melanjutkan, nantinya seluruh masukan dan wacana soal pembidangan akan disampaikan dalam rapat. Setelah dilakukan revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan dibacakan di paripurna, maka Badan Musyawarah akan menentukan revisi ini akan lanjut dibahas di komisi atau Badan Legislasi.
"Setelah itu baru disampaikan ke alat kelengkapan tersebut dan mulai dilaksanakan pembuatan rancangan perubahan UU tersebut," kata Agus.
Sebelumnya, paripurna DPR menyepakati UU MD3 direvisi sebagai inisiatif DPR. Disepakati juga revisi akan dilaksanakan secara terbatas.
Meski terbatas, terdapat penambahan revisi sejumlah pasal dari yang semula direncanakan antara lain soal penambahan wakil ketua DPR, MPR dan perihal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Adapun kursi pimpinan DPR akan diberikan secara khusus pada PDIP sebagai partai yang memeroleh suara terbanyak pada Pemilu 2014 lalu.