Keterangan BNN soal Kasus Tora Sudiro

Tora Sudiro ditahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan psikotropika jenis dumolid. Ditemukan 30 butir pil dumolid saat rumahnya digeledah petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017. 

Polo Srimulat Meninggal Dunia, Tora Sudiro Berduka

Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa kasus pemain film Warkop DKI Reborn itu masih dalam penanganan penyidik. Sampai sejauh ini Tora  belum ada kaitannya dengan jaringan pengedar narkoba.

"Menurut penyidik, yang bersangkutan ini tidak terkait jaringan sindikat," ujar Sulistiandriatmoko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, senin, 7 Agustus 2017.

Vino G Bastian dan Marsha Timothy Adu Akting di Film Kang Mak, Adaptasi dari Film Thailand

Terkait soal hukuman yang diberikan kepada Tora,  Sulis mengatakan pria bertubuh jangkung itu dijerat pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Barang siapa memiliki menyimpan atau membawa bakal dikenai pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," kata Sulis.

Anak Motor Tapi Demen Perawatan, Tora Sudiro: Eyke Kan Bukan Cowok!

Tora sendiri dibawa ke BNN pada Sabtu 5 Agustus 2017 lalu. Di BNN, Tora menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan juga terkait dengan perhitungan sindrom ketergantungan Tora terhadap obat terlarang yang dia konsumsi. 

Tora Sudiro dan putrinya.

Anak Tora Sudiro Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Deman Berdarah Dengue (DBD)

Kabar kurang menyenangkan dari aktor tanah air, Putri bungsu Tora Sudiro, yakni Jenaka dilarikan ke rumah sakit karena terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD)

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024