Nekat Gelar Pesta Tahun Baru di DKI, Ini Sanksi bagi Pelaku Usaha

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa tidak ada perayaan malam pergantian tahun 2021 di wilayah Ibu Kota. Hal ini guna mengantisipasi adanya penularan virus Corona atau COVID-19.

Memang, pada pada tahun sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kegiatan hiburan seperti konser musik, kembang api, kuliner, tarian dan kegiatan doa bersama.

"Seperti yang sudah sering kami jelaskan bahwa karena kita di masa pandemi COVID-19 DKI Jakarta tidak menyelenggarakan kegiatan apapun dalam rangka menyambut tahun baru atau malam tahun baru," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Untuk itu, Riza juga minta semuanya restoran, kafe, tempat wisata, hotel dan lain lain yang biasa merayakan tahun baru untuk tidak melakukan kegiatan apapun.

Ia pun mengancam tempat hiburan dan kafe yang tetap melaksanakan kegiatan perayaan malam pergantian tahun akan dicabut izin operasinya.

"Bagi yang coba coba melanggar kami akan tindak. Tidak hanya surat teguran tapi akan kami cabut surat izin operasinya. Jadi mohon perhatian melalui media ini mohon dibantu disosialisasikan agar pelaku usaha bisa memahami dan mengerti bahwa kita semua harus disiplin serta patuh pada ketentuan protokol kesehatan," katanya. (ren)

Baca juga: Malam Tahun Baru 2021 Berani Pesta di Solo, Polisi Bertindak