Logo ABC

Pelecehan Seks, Kardinal Pell Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi

Kardinal George Pell saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara karena kasus pelecehan seksual.
Kardinal George Pell saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara karena kasus pelecehan seksual.
Sumber :
  • abc

Setelah dinyatakan bersalah di pengadilan pertama dan ditolak bandingnya di Mahkamah Agung negara bagian Victoria, Kardinal George Pell kini diberi kesempatan untuk mengajukan banding akhir di Pengadilan Tinggi Australia.

Hari Rabu (13/11/2019), Pengadilan Tinggi (High Court) menyetujui bahwa kasus berkenaan dengan hukuman terhadap Pell akan didengar oleh pengadilan.

Di Austaralia, Pengadilan Tinggi yaitu para hakim yang bersidang di tingkat federal adalah lembaga peradilan tertinggi (setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia). Sementara Mahkamah Agung (Supreme Court) adalah lembaga peradilan tertinggi di tingkat negara bagian di Australia (setara dengan tingkat Pengadilan Tinggi di Indonesia).

Kardinal Pell yang berusia 78 tahun saat ini sedang menjalani hukuman penjara enam tahun setelah juri dengan suara bulat menyatakan dia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja anggota paduan suara.

Peristiwa tersebut terjadi di tahun 1990-an ketika Kardinal Pell menjadi Uskup Melbourne.

George Pell yang sekarang merupakan pejabat gereja Katolik tertinggi di Australia harus menjalani hukuman penjara paling kurang tiga tahun delapan bulan dan saat ini sudah dipenjara selama delapan bulan.
Dengan diterimanya kasus banding ini di Pengadilan Tinggi, sidang diperkirakan akan dilangsungkan tahun depan.

Kondisi kesehatan Pell yang pernah juga bertugas sebagai penasehat Paus dalam masalah keuangan di Vatikan, saat ini buruk, dan menurut pengacara dalam sidang sebelumnya ada kemungkinan Pell meninggal di penjara ketika menjalani hukuman yang sekarang.