Logo BBC

Pemerintah RI Diminta Perlu Bercermin Sebelum Gugat Uni Eropa ke WTO

- Barcroft Media via Getty Images
- Barcroft Media via Getty Images
Sumber :
  • bbc

"Akan ada pembatasan pasokan dari petani, sehingga risikonya buah sawit yang diproduksi petani yang menanam sawitnya di area legal, non gambut, dan tidak membakar lahan, akan terkena imbasnya. Pemerintah perlu memetakan rantai pasokan di antara petani-petani ini untuk mengetahui siapa saja petani yang baik dan tidak baik," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan telah mengajukan gugatan melawan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan-kebijakan yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Gugatan, yang diajukan melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, itu menentang kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa yang berencana menghentikan pemakaian minyak sawit sebagai bahan bakar minyak hayati pada 2030 dan mulai dikurangi pada 2024.

Negara-negara anggota Uni Eropa menyoroti masalah deforestasi alias perusakan hutan akibat adanya budidaya sawit yang masif.

Menurut Kemendag, kebijakan-kebijakan tersebut membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit sehingga berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan permintaan konsultasi, sebagai tahap inisiasi awal gugatan, telah dikirimkan pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa.

"Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ujarnya.