Hilangkan Pasal, Cirus Dituntut 6 Tahun Bui

Sidang Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, dituntut selama 6 tahun penjara. Mantan Jaksa perkara Antasari Azhar ini dinyatakan terbukti bersalah karena menghilangkan pasal korupsi.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 tahun penjara," kata Jaksa Eddy Rakamto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 29 September 2011.

Jaksa menyatakan Cirus terbukti menghalangi penyidikan dan tuntutan dalam perkara korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi terhadap Gayus Tambunan. Selain pidana penjara, Cirus juga harus membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan Cirus adalah karena sebagai penegak hukum seharusnya bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Bukan sebaliknya. Perbuatan terdakwa juga telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Cirus telah berlaku sopan selama persidangan. Cirus juga belum pernah dihukum. "Terdakwa saat ini juga dalam kondisi sakit yang masih memerlukan pengobatan," ujarnya.

Atas tuntutan ini, Cirus pun langsung menyatakan akan mengajukan keberatan. "Kami akan ajukan pledoi," kata Cirus.

Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho pun memberikan waktu 1 minggu kepada Cirus untuk menyiapkan berkas pledoi.

Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Persib Bandung Jelang Lawan Bali United
Artis Epy Kusnandar ditangkap kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat

Apa Motif Epy Kusnandar Pakai Narkoba?

Aktor senior Epy Kusnandar diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Mei 2024, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024