Hukuman Mati

Fatwa untuk Tutupi Kelemahan Aturan

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati. Fatwa ini diharapkan menjawab kelemahan aturan mengenai pelaksanaan aturan mati.

"Kami mengajukannya dua minggu lalu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 5 Maret 2009.

Ritonga menjelaskan, fatwa ini nantinya akan menutupi kelemahan undang-undang yang mengatur pelaksanaan hukuman mati. Yakni UU Grasi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Kedua undang-undang itu tidak memberikan batasan waktu kapan dilaksanakannya hukuman mati," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyatakan saat ini tengah merampungkan fatwa mengenai waktu yang tepat dalam melaksanakan eksekusi pidana mati. Fatwa eksekusi pidana mati ini khusus mengatur pelaksanaan bagi terpidana mati yang tidak mengajukan peninjauan kembali dan grasi.

Akhir Januari lalu, Kejaksaan Agung melayangkan surat kepada pengacara Gunawan Santoso. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung memberikan waktu satu bulan bagi pengacara untuk mengajukan PK. Jika tidak, Kejaksaan segera mengeksekusi Gunawan yang menjadi terpidana mati karena pembunuhan bos Asaba.

Erik ten Hag: Saya di Sini untuk Menang!
Adian Napitupulu di Rakernas V PDIP

PDIP Bentuk Tim Pemenangan Nasional Pilkada 2024, Tak Ada Nama Ganjar

PDIP menggelar rakernas ke-V. Salah satu pembahasannya ialah strategi menghadapi Pilkada serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2024