Sumber :
- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews -
Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi langkah terpidana kasus korupsi PT Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, yang bersedia menyerahkan diri kepada Kejaksaan pada Kamis, 2 Mei 2013 pukul 23.10 WIB. Sesuai putusan MA, mantan Kabareskrim itu harus mendekam di dalam penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dia bersedia menyerahkan diri ke Kejaksaan, jadi bukan dieksekusi. Jadi Pak Susno ini betul-betul menunjukkan jiwa yang kesatria," ujar Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali usai acara launching majalah warta MA di kantornya, Jumat, 3 Mei 2013.
Sebagai warga negara yang baik, menurut Hatta, Susno memang seharusnya mematuhi putusan MA. "Sebab putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.
Pada 22 November 2012 lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji. Dengan ditolaknya kasasi itu, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.
Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
Baca Juga :
Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham
BNPB Kasih Jurus Jitu Atasi Bencana Banjir
Direktur Mitigasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton Suar Pelita Pandjaitan membeberkan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah banjir.
VIVA.co.id
16 Mei 2024
Baca Juga :