Produsen Mobil Murah Diberi Keringanan Pajak

Daihatsu Ayla Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews
- Kementerian Perindustrian berkomitmen akan terus mendorong realisasi program mobil murah ramah lingkungan (
Low Cost Green Car
/LCGC). Mobil yang digolongkan ke dalam jenis ini berkapasitas dari 1.000 hingga 1.200 cc.


Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, Senin 10 Juni 2013, menyatakan perodusen mobil murah ini nanti akan mendapatkan keuntungan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen.
Rupiah Kembali Anjlok ke Level Rp 16.234 per Dolar AS


Bongkar Sifat Posesif Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Sampai Jaga Jarak dengan Raffi Ahmad
"Produsen mobil LCGC akan bebas PPnBM sehingga harga jual mobil
on the road
iPhone 16 May Apply New Design for Its Buttons
bisa turun," ujar Budi di Jakarta.

Budi menyadari bahwa kehadiran produk mobil murah ini berpotensi menambah kemacetan di Jakarta serta di beberapa kota besar lainnya seperti Surabaya dan Bandung.


Meski begitu, menurut Budi, masih ada sekitar 500 kabupaten/kota di Indonesia yang tidak terkena imbas regulasi mobil murah ini. Jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia ada 560.


Regulasi produksi mobil murah atau LCGC ini sudah dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 yang disahkan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono paa 23 Mei lalu.


Menurut Budi, dengan regulasi ini diharapkan dapat turut berperan dalam mengurangi polusi di kota-kota besar yang selama ini semakin parah. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya