Sumber :
- twitter/aburizalbakrie
VIVAnews -
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, mengatakan bahwa partainya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan calon presiden dari Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, pada Kamis, 20 Maret 2014. Yusril meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan serentak dan presidential threshold dihapuskan.
"Golkar merasa sangat mengapresiasi kepada MK. Jelas, (putusan) ini adalah (bagian) dari penguatan sistem presidensial," kata ARB (panggilan akrabnya) kepada wartawan seusai berkampanye di Palembang Square Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 20 Maret 2014.
ARB tak merinci makna penguatan sistem presidensial yang ia maksud. Namun, ditolaknya permohonan tersebut akan menyederhanakan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga penyelenggara pemilu itu dapat bekerja sesuai yang telah direncanakan.
Berbeda apabila permohonan itu dikabulkan, maka tahapan-tahapan pemilu yang telah berjalan akan terganggu. KPU pun harus merancang ulang mekanisme penyelenggaraan pemilu sesuai undang-undang yang baru.
"Secara teknis, KPU dapat bekerja sesuai yang direncanakan, sehingga pada akhir pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu kedua ini berhasil menggelar pemilu secara tertib," katanya, didampingi Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
MK menolak permohonan Yusril yang meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan serentak dan presidential threshold dihapuskan. "Permohonan pemohon untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan penafsiran Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan substansi dalil pemohon yang merujuk Pasal 7C UUD 1945 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara serentak telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan yang diajukan Effendi Gazali. Dalam putusan itu, MK memutuskan Pemilu serentak diselenggarakan pada tahun 2019.
"Pemberlakuan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak pada tahun 2019 dan Pemilu berikutnya hanya semata-mata didasarkan atas pertimbangan kesiapan dan ketidaksiapan teknis tata cara penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Harjono.
Baca Juga :
Andien Akan Manggung di International Golo Mori Jazz 2024: Ingin Tunjukan Keindahan Indonesia
"Adapun dalil-dalil pemohon yang selebihnya terkait Pasal 9 UU 42/2008 tidak relevan untuk dipertimbangkan," ujar Harjono.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Adapun dalil-dalil pemohon yang selebihnya terkait Pasal 9 UU 42/2008 tidak relevan untuk dipertimbangkan," ujar Harjono.