Pemerintah Akan Hapus Subsidi Rumah Murah

Rumah Murah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Subsidi rumah sederhana tapak atau rumah murah tinggal menunggu waktu saja untuk dihapuskan oleh pemerintah. Sebab, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3, 4, dan 5 tahun 2014.

Berdasarkan Permenpera tersebut, diputuskan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak setelah 21 Maret 2015.

Pemkot Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Depok Open Space

Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, Senin 28 April 2014, mengungkapkan bahwa peraturan ini memang dibuat untuk memaksa pembangunan rumah susun (rusun) dan menekan pertumbuhan rumah tapak.

"Kalau sekarang rumah tapak terus dibangun, nanti posisinya akan semakin di pelosok," katanya, saat ditemui dalam acara sosialisasi Permenpera di Jakarta.

Ia mengungkapkan, posisi rumah sederhana tapak saat ini sudah tidak cocok karena terlalu jauh dari tempat kerja masyarakat. Untuk itulah, menurut Sri, pembangunan rusun akan semakin tepat karena tanah yang digunakan akan semakin mendekati daerah kota.

Di samping itu, tambah Sri, jika rumah tapak terus dibiarkan, lahan yang kondisinya terbatas akan semakin membabi buta. Bila lahan sudah habis, yang terancam berikutnya adalah penyediaan perumahan.

Dia mengungkapkan, memang pada awalnya sistem seperti ini harus  dipaksakan. Sebab, cara ini bisa mengurangi penyebaran rumah yang tidak terkendali.

Monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

IHSG Dibayangi Tekanan Kurs Rupiah dan Harga Komoditas

Indeks harga saham gabungan atau IHSG melemah 1 poin atau 0,03 persen di level 7.034, pada pembukaan perdagangan Senin, 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024