Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan diperiksa oleh Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung. Tim jaksa langsung diberangkatkan hari ini, untuk melakukan penyelidikan dalam kasus gratifikasi.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Mahfud Manan. Dia menjelaskan, Wakajati yaitu Kadarsyah dan Aspidum Feri Handoko diduga telah menerima mobil dari tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai, Jeng Tang.
Baca Juga :
KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar, Menteri Donasikan Dana Pribadi
"Ada tanda-tanda kami pegang. Kami juga telah memegang nama yang merupakan saksi kuncinya. Makanya itu juga akan diperiksa," kata Mahfud saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 September 2014.
Dalam kasus ini, Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,8 miliar, sedangkan Feri menerima Honda Freed Rp269 juta. Gratifikasi itu diduga terkait penanganan kasus tersangka Jeng Tang.
"Keduanya akan diperiksa besok, baik secara internal atau eksternal," kata Mahfud. (one)
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,8 miliar, sedangkan Feri menerima Honda Freed Rp269 juta. Gratifikasi itu diduga terkait penanganan kasus tersangka Jeng Tang.