Kasus Gratifikasi, Kejagung Kirim Tim Periksa ke Sulsel

Tolak Reklamasi Pantai
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan diperiksa oleh Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung. Tim jaksa langsung diberangkatkan hari ini, untuk melakukan penyelidikan dalam kasus gratifikasi.


Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Mahfud Manan. Dia menjelaskan, Wakajati yaitu Kadarsyah dan Aspidum Feri Handoko diduga telah menerima mobil dari tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai, Jeng Tang.


Meski demikian, keduanya membantah telah menerima gratifikasi dari Pemilik PT Bumi Anugerah Sakti itu. Namun, Mahfud memastikan bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat.


Dalam penyelidikan kasus ini, awalnya mereka hanya diminta klarifikasi. Namun, kasus status dugaan justru naik menjadi inspeksi kasus.


"Ada tanda-tanda kami pegang. Kami juga telah memegang nama yang merupakan saksi kuncinya. Makanya itu juga akan diperiksa," kata Mahfud saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 September 2014.

Mimpi Bisa Kredit Mobil BMW Paling Murah, Segini Cicilan Per Bulannya

Dalam kasus ini, Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,8 miliar, sedangkan Feri menerima Honda Freed Rp269 juta. Gratifikasi itu diduga terkait penanganan kasus tersangka Jeng Tang.
Tentang Makam Imam Reza, Tempat Presiden Iran Dimakamkan


Jadi Cikal Bakal Obesitas Hingga Diabetes, Begini Trik Batasi Konsumsi Gula pada Anak
"Keduanya akan diperiksa besok, baik secara internal atau eksternal," kata Mahfud. (one)
Ilustrasi pencurian atau pembegalan mobil

Mobil Dibegal Bakal Diganti Rugi Asuransi?

Memiliki asuransi mobil bukan hanya sebuah pilihan, tapi kebutuhan penting di era modern. Di tengah hiruk pikuk jalanan dan berbagai potensi bahaya, asuransi bagaikan pel

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024