KPK Ingatkan Bahaya Gratifikasi pada Pejabat ESDM

Penandatangan Pengendalian Gratifikasi
Sumber :

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat dan pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tak menerima gratifikasi.

"Bicara gratifikasi, perlu ada pemahaman bagi penyelenggara dan pegawai Kementerian ESDM untuk wajib menolak gratifikasi yang dianggap suap," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam acara 'Penandatangan Pengendalian Gratifikasi dan Launching Whistle Blowing System Online Kementerian ESDM' di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 13 April 2015.

Zulkarnain menerangkan, kalau terlanjur menerima barang tersebut, mereka harus mengembalikannya dalam waktu 30 hari kerja. "Kalau tidak, gratifikasi akan dianggap suap," katanya menambahkan.

Menurut dia, ancaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Ditambah denda minimal Rp700 juta, maksimal Rp1 miliar. "Bagi swasta dan korporasi juga dilarang menggoda PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan gratifikasi, uang pelicin, dan fasilitas lain dalam bentuk apapun. Swasta pun bisa dijerat dengan pasal turut serta. Setidaknya, akan dipanggil dalam pertanggungjawaban," kata dia mengingatkan.

Zulkarnain menjelaskan, sektor energi merupakan sektor strategis dan berhubungan dengan hajat hidup orang Indonesia. Sebagaimana perintah konstitusi, sektor ESDM menjadi salah satu agenda prioritas di KPK.

Kementerian ESDM merupakan regulator bidang energi dan mineral yang diperintahkan konstitusi dan undang-undang untuk menjamin ketersediaan ESDM bagi terwujudnya ketahanan energi dan tujuan nasional.

"Atas dasar itu, diharapkan memperkuat pemahaman gratifikasi bagi lingkungan ESDM dan perkuat dengan tata kelola sistem internal dengan pengendalian gratifikasi, memperkuat dan Kementerian ESDM secara komprehensif dan berkelanjutan, serta mendukung upaya pemberantasan energi yang berkaitan dengan kepentingan nasional masyarakat Indonesia."



![vivamore="Baca Juga :"]

Dituntut 11 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana Merasa Dizalimi
[/vivamore]

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016