Hakim Harus Menjunjung Integritas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Setelah sempat dipimpin ketua dan wakil ketua sementara, Komisi Yudisial (KY) akhirnya memiliki pimpinan definitif pada akhir Februari 2016. Pemilihan yang digelar di auditorium KY mendaulat Aidul Fitriciada Azhari sebagai ketua KY.
Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini mengaku, meski baru memimpin KY dalam hitungan bulan, ia sudah mondar-mandir bertemu para petinggi Mahkamah Agung (MA). Ia melakukan itu guna memperbaiki hubungan antara KY dan MA yang sempat “renggang”. Pasalnya, beberapa kali MA meradang karena merasa diserang.
Selain memperbaiki hubungan, silaturahmi itu juga dilakukan guna menciptakan kesepahaman terkait posisi dan fungsi KY. Aidul ingin, MA tak lagi melihat KY sebagai musuh, tapi mitra untuk menciptakan hakim yang berintegritas. Mantan ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ini berharap, MA bersedia melimpahkan tugas pengawasan hakim kepada KY.
Kepada VIVA.co.id, mantan aktivis ini blak-blakan terkait visi dan misinya selama memimpin KY. Juga target dan harapannya selama di KY. Berikut petikan wawancara yang dilakukan di kantornya yang terletak di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. Wawancara dilakukan Senin, 4 April 2016.
Apa saja yang sudah Anda lakukan sejak didaulat memimpin KY?
Kami melakukan komunikasi dengan MA untuk memulihkan hubungan yang sempat renggang. Komunikasi dilakukan baik secara formal maupun informal.
Bagaimana respons MA?
Secara umum responsnya relatif baik. Saya bertemu dengan para petinggi MA di sejumlah acara, termasuk dengan beberapa senior di MA.
Apakah aura perseteruan antara KY dengan MA masih terasa?
Masih. Karena itu banyak pihak yang mengingatkan. Terakhir ketika kami diingatkan oleh Bapak Presiden.
Apa komentar Presiden?
Pesan Presiden, cobalah akur. Masa sampai saya dudukkan bersama. Maksudnya, Presiden mendudukkan KY dan MA berdampingan masa tidak akur? Meski demikian, Presiden meminta jangan sampai KY melupakan fungsi dan tugasnya untuk mengawasi hakim.
KY dan MA sering berhadap-hadapan. Sebenarnya apa masalahnya?
Umumnya bersumber dari perbedaan persepsi antara KY dan MA terkait batas-batas yurisdiksi kode etik. Apa yang kami pandang sebagai kode etik, bagi MA bukan. Sehingga banyak putusan kami, hasil laporan masyarakat yang direkomendasikan ke MA, akhirnya sama MA ditolak. Karena menurut MA itu bukan etik, bukan perilaku hakim tapi teknis judicial.