Hakim Harus Menjunjung Integritas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
![]()
Kasus Sarpin, progresnya bagaimana?
Itu masih di kepolisian, belum masuk tahapan di kejaksaan. Kami berharap agar kasus ini diselesaikan dengan jalur yang lain. Sebab, kalau ini berlanjut, akan jadi preseden buruk bagi para anggota KY ke depan. Mereka akan terus mengalami kriminalisasi.
Anda berharap kasus ini tidak dilanjutkan?
Kami ada upaya supaya kasus ini dihentikan. Tapi, tentu dengan menghormati proses hukum.
Apa visi misi Anda selama memimpin KY?
Saya melihat KY dari struktur dan teoritik tidak mengenakkan. Lembaga independen pelengkap. Tapi, pemahamannya tidak begitu. Jadi, posisinya lembaga independen tujuannya dalam konteks peradilan itu memberdayakan hakim.
Makanya saya melihat kami tidak sedang memata-matai hakim. Tapi, di dalam posisi memberdayakan hakim. Ini saya kaitkan dengan kode etik hakim menurut konvensi anti korupsi tahun 2003. Kode etik termasuk dalam kaitannya dengan korupsi di pengadilan.
Fungsinya lebih ke pencegahan. Jadi, kalau saya melihat, sementara kami memang menerima laporan, tapi secara umum hendak mempersiapkan hakim agar hakim itu lebih berdaya. Dia lebih sadar kepada kedudukan dirinya, sebagai jabatan yang mulia. Jadi, kalau saya lebih melihat pada aspek itu, memberdayakan hakim. Itu yang lebih saya tekankan.
Selain itu, saya ingin memperkuat atau penambahan wewenang. Memperkuat dalam artian agar rekomendasi KY lebih mengikat. Selama ini, problem kami itu KY sepertinya tidak didengar. Kayak “macan ompong”.
Caranya?
Ada dua. Pertama, kami ingin melakukan klarifikasi yang sangat jelas, tentang batas-batas antara teknis judicial dan etik. Ini harus jelas. Supaya kalau kami ambil putusan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di MA. Kedua, bisa juga misalnya pengawasan etika dan penegakannya diserahkan kepada KY semua, tak usah melibatkan MA.
Apakah hal itu memungkinkan?
Itu bukan hal baru. Ambil contoh misalnya DKPP. DKPP itu lembaga peradilan etik yang dibentuk berdasarkan UU. Bukan berdasarkan UUD, tapi kekuatannya melebihi KY. Putusan DKPP itu final dan mengikat, sehingga Bawaslu dan KPU harus tunduk. Nah, kami berharap apa salahnya KY seperti DKPP.