Hakim Harus Menjunjung Integritas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jadi, serahkan saja kepada kami semua. Ini kan soal kepercayaan check dan balancing. Kalau kami lihat struktur MA kan berat sekali. MA punya wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tapi, MA sekarang di dalamnya ada administrasi kepegawaian, ada keuangan, pengawasan internal. Berat sekali, bisa dibayangkan untuk melakukan tugas yudisial saja sudah berat, ditambah dengan tugas-tugas administrasi. Administrasi bisa jadi lebih menyita. Karena ada 24 ribu pegawai yang harus diawasi. Artinya hak pengawasan perilaku hakim serahkan saja ke KY.
Setelah seleksi hakim dipangkas MK, apa kewenangan KY saat ini?
Kewenangan yang berdasarkan Undang-Undang Dasar, pertama yakni rekrutmen hakim agung, sekaligus hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Kedua, menjaga dan menegakkan keluhuran martabat dan perilaku hakim. Menjaga dengan pengawasan, menegakkan dengan pemeriksaan.
Pengawasan teknisnya seperti apa?
Pengawasan dalam pengertian laporan masyarakat. Sifatnya pasif sama dengan karakter pengadilan. Namun, meski pasif angkanya tetap tinggi. Kemarin saja hampir 1.400 laporan yang masuk selama setahun. Walaupun yang terbukti tidak sampai 200 kasus per tahun 2015.
Terkait laporan masyarakat, naik atau turun?
Kami belum tahu. Tapi, untuk triwulan pertama tahun ini dengan triwulan yang sama tahun kemarin ada kecenderungan naik.
Bagaimana dengan progres revisi Undang-Undang KY?
Kalau UU KY kami rencanakan tahun depan. Sementara, Rancangan UU Jabatan Hakim yang jadi prioritas.
Poin apa saja yang dimasukkan ke draf revisi UU KY?
Yurisdiksi pengawasan. Kami berharap KY dalam posisi pengawasan perilaku hakim secara penuh. Artinya, putusan ada di kami dan kalau di dunia internasional itu sesuatu yang lumrah. Kami juga memasukkan soal rekrutmen, kemudian promosi dan seterusnya.
KY itu punya wewenang dalam hal kesejahteraan hakim. Jadi, kami ada wewenang peningkatan kapasitas dan wewenang kesejahteraan hakim. Jadi, kalau menyangkut kesejahteraan bisa ditafsirkan bahwa kami bisa memberikan masukan, terlibat dalam meningkatkan kesejahteraan hakim. Bukan hanya penggajian, tapi juga tunjangan, keselamatan hakim. Kami seharusnya diajak bicara oleh MA untuk merumuskan bersama-sama.
Bagaimana respons Presiden dan DPR?