Hakim Harus Menjunjung Integritas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Kalau DPR relatif baik. Kami juga sudah melakukan kajian bersama dengan DPR. Presiden lewat Menkumham juga sudah mulai.
Dengan kewenangan yang terbatas, bagaimana KY menciptakan peradilan yang akuntabel?
Saya cenderung menggunakan opini publik dan tidak terbatas pada tingkat nasional. Ada tugas besar KY untuk memberikan jaminan kepada dunia internasional. Bahwa dunia peradilan kita tidak seperti yang dipersepsikan oleh banyak survei di luar, begitu buruk. Misalnya kalau kita lihat indeks korupsi kita ya salah satu penyebabnya ada di lembaga peradilan.
KY akan terlibat dalam wacana global, supaya resonansi dari gagasan atau kewenangan KY tidak hanya terdengar dalam skala nasional atau satu pihak saja. Tapi, kami punya tanggung jawab besar kepada publik internasional untuk memberikan jaminan. Kami harus memberikan jaminan kepada dunia internasional bahwa peradilan kita cukup baik. Sudah membaik, tapi sisi lain kami juga harus bekerja keras di dalam, untuk membantu dunia peradilan agar lebih independen hakimnya, lebih berintegritas.
Sejauh ini apa kendala yang Anda hadapi?
Kendala kami yang paling utama adalah soal legislasi dan regulasi. Bahwa rekomendasi kami terbatas, kekuatannya itu yang sedang kami usahakan. Kedua, jujur saja situasi konflik antara KY dan MA belum selesai sepenuhnya.
Apa harapan Anda selama memimpin KY?
Secara internal ingin memberdayakan seluruh potensi KY untuk menopang tugas-tugasnya. Karena, selama ini saya lihat terjadi ketimpangan, ada bagian atau sebagian orang yang lebih dominan sementara yang lain tidak.
Eksternal itu tadi memperkuat kedudukan KY. Kami berharap KY bisa menjadi pusat etika. Pusat kajian etika dari penyelenggara negara. Saya tidak ingin hanya terfokus pada hubungan KY dan MA. Hubungan KY dan MK, itu soal-soal yang tidak bakal selesai.
Selain itu?
Ada tiga jenis hakim, yang dua masuk neraka dan yang satu masuk surga. Yang masuk surga, adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus dengan kebenaran. Sementara, yang masuk neraka adalah hakim yang tahu kebenaran, tapi tidak memutus dengan kebenaran. Dan hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutus dengan ketidaktahuannya tersebut.