Hakim Harus Menjunjung Integritas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Kenapa?
Karena salah satu kendala kita, PT yang besar seperti Universitas Indonesia itu susah sekali merekrut (mahasiswa jadi) hakim. 80 persen mereka tidak mau jadi hakim, maunya jadi pengacara. Selebihnya ingin masuk perusahaan-perusahaan asing. Selain itu, kami sedang melakukan program advokasi hakim.
Advokasi terhadap hakim?
Hakim harus kita muliakan, sebagai profesi yang dianggap mulia bermartabat dan luhur. Nah, jangan sampai ada tindakan-tindakan dari masyarakat atau siapa pun yang melecehkan profesi hakim. Karena itu kami bela hakimnya, lakukan advokasi kepada hakim.
Caranya?
Kami mengusulkan Undang-Undang Jabatan Hakim guna memperkuat kedudukan hakim dalam sistem peradilan di Indonesia, sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga akan memperkuat perlindungan terhadap keamanan, kesejahteraan, status kepegawaian termasuk promosi, demosi dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan program untuk internal KY?
Saya ingin memperkuat kapasitas internal. Barangkali ini bisa menjadi perdebatan panjang. Tapi saya melihat sumber daya internal, sumber daya manusia di KY selama ini kurang tergali, kurang terasa potensinya karena tidak tergali.
Maksudnya?
Misalnya untuk waskim, pengawasan hakim. KY sangat tergantung kepada mantan-mantan hakim yang membantu kami. Itu secara perlahan harus diubah. Seharusnya yang melakukan pengawasan itu ya kami sendiri.
Rencana kami ke depan Sekretariat Jenderal (Setjen) memiliki dua tugas. Pertama administrasi dan kedua teknis operasional. Administrasi menyangkut birokrasi. Tapi, tugas teknis operasional hakim, advokasi hakim, investigasi hakim, itu jadi tugas dan tanggung jawab sekjen yang kami minta kepada Presiden kemarin.
KY minta apa kepada Presiden?
Kami meminta agar diberi kekuasaan mengangkat dua deputi, agar sekjen fokus di administrasi. Sementara itu, untuk teknis operasional membantu rekrutmen hakim dan pengawasan penindakan hakim ditangani oleh dua deputi. Itu yang coba kami dorong, memberdayakan secara perlahan-lahan agar ketergantungan kepada tenaga-tenaga ahli yang kami rekrut tidak terlalu tinggi.
Mahkamah Konstitusi memangkas kewenangan KY terkait seleksi calon hakim?
Kami masih punya satu wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman soal hak wewenang melakukan kajian atau eksaminasi putusan hakim. Itu terkait dengan pengawasan. Tapi secara umum, setelah putusan MK itu masih belum menemukan pola, otomatis tidak lagi terlibat dalam seleksi calon hakim. Kalau seleksi hakim agung masih, karena MA kan kekurangan juga.