Hakim Harus Menjunjung Integritas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Lalu, apa solusinya?
Kami sekarang lagi riset dan mengembangkan apa yang disebut sebagai legal error and misconduct, kesalahan hukum dan kesalahan perilaku. Kami sedang kaji dengan harapan beberapa bulan ke depan bisa sampaikan di publik, masuk juga dalam simposium internasional.
Internasional?
Ya. Kami ingin melibatkan KY dalam wacana internasional. Kami ingin coba angkat masalah perbedaan tafsir dan persepsi etik antara KY dan MA ini sebagai masalah global. Karena, pada dasarnya isu tentang independensi hakim, akuntabilitas hakim, integritas hakim bukan hanya isu nasional melainkan sudah menjadi isu global.
Sejumlah kalangan meminta KY membangun hubungan yang harmonis dengan MA. Tanggapan Anda?
Persoalan itu muncul salah satunya karena pemberitaan di media. Karena itu, salah satu yang kami lakukan adalah menunjuk juru bicara. Namun, dari analisis saya, benturan antara KY dan MA tak selalu terkait kelembagaan atau plintiran media.
Maksudnya?
Ada soal-soal yang bersifat personal. Karena kalau hanya soal plintiran pers, kalau tidak ada persoalan personal ditelepon selesai. Bisa diklarifikasi dengan mudah. Itu yang saya tangkap dari perbincangan termasuk dengan mantan ketua MA. Jadi memang bukan semata karena ada persoalan relasi antarkelembagaan.
Lalu, apa upaya KY untuk merekatkan kembali hubungan dengan MA?
Ya tadi, berkunjung. Ada juga yang kami lakukan secara informal. Saya kira ada key person yang bisa kami manfaatkan. Kultur Indonesia ini kan tabu untuk dipermalukan di publik. Kadang penyelesaian-penyelesaian masalah informal itu yang menentukan. Itu juga saya manfaatkan.
Selain memperbaiki hubungan dengan MA, apa lagi yang Anda dan KY lakukan?
Melakukan pencegahan, misalnya dengan penguatan kapasitas hakim, terutama untuk hakim dari 0-8 tahun. Selain itu, kami mematangkan pembentukan klinik etik dan hukum dengan perguruan tinggi (PT).
Untuk apa?
Kami berharap pada saatnya bisa merekrut hakim dari sejumlah PT yang sudah memiliki pengetahuan tentang masalah kode etik, sekaligus memiliki pengetahuan hukum yang kuat. Kami menyediakan calon kader-kader hakim di tingkat mahasiswa. Itu dilakukan untuk mendorong animo mahasiswa menjadi hakim, khususnya untuk PT yang besar.