Logo BBC

Tarif Batas Atas Dipangkas Kemenhub, Tiket Pesawat Tetap Tinggi

Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. - ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. - ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Sumber :
  • bbc

Harga tiket pesawat masih tetap tinggi di tengah pesanan untuk lebaran walaupun pemerintah telah memangkas Tarif Batas Atas rata-rata 15%.

Hampir semua maskapai penerbangan menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100% dari tarif bawah, lonjakan yang terjadi sejak awal tahun 2019.

Kementerian Perhubungan akan mulai memberlakukan keputusan memangkas Tarif Batas Atas antara 12% hingga 16% pada Rabu (15/05) namun sampai Selasa malam belum mengeluarkan tarif baru.

Dengan penurunan ini, kementerian perhubungan mengharapkan harga tarif angkutan udara terjangkau masyarakat, khususnya menjelang mudik lebaran dan keberlangsungan industri penerbangan tetap terjaga.

Kendati begitu, penurunan tarif ini hanya berlaku untuk pesawat kelas ekonomi jenis jet, termasuk Garuda Indonesia dan Batik Air.

Penurunan ini tidak berlaku untuk maskapai nasional berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) seperti AirAsia, Lion Air, Wings Air, dan Citilink. Mereka hanya diimbau menyesuaikan tarif tiket di rentang 50% dari Tarif Batas Atas.

Apa tanggapan masyarakat?