Sri Mulyani Sebut Pajak Digital RI Tak Dipermasalahkan Donald Trump

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, penerapan pajak digital di Indonesia tidak dipermasalahkan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Sutradara Joko Anwar dan Yeon Sang-ho Bahas Soal Kisah-kisah Asia dalam Film Terbaru di Netflix

Sebab, katanya, pajak yang dikenakan untuk perusahaan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh pemerintah Indonesia berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perwakilan Dagang AS atau USTR menyatakan bahwa Trump mengancam akan mengambil langkah balasan terhadap negara-negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal AS.

Heboh Martha Asli dari Serial Baby Reindeer Muncul, Ngaku Jadi Korban yang Dikuntit Richard Gadd

"PPN bukan subjek dari suratnya USTR. USTR itu mempermasalahkan adalah PPh (Pajak Penghasilan), yang ini merupakan subjek dari pembicaraan di OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)," kata Sri saat konferensi pers, Selasa, 16 Juni 2020.

Sri mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, pemerintah hanya menunjuk perusahaan digital seperti Netflix, untuk memungut PPN sebesar 10 persen atas barang dan jasa yang diperdagangkannya di wilayah Indonesia.

Tanpa Dialog, Film Thriller 'Monster' Tayang di Netflix Mulai 16 Mei 2024

Karenanya, kata Sri, pemerintah secara tidak langsung tidak memajaki perusahaan tersebut, namun hanya meminta mereka memungut PPN dari para pengguna produknya di Indonesia karena adanya nilai tambah atas layanan yang mereka berikan kepada rakyat Indonesia.

"Subjek pajak luar negeri itu perusahaan atau subjek yang selama ini enggak bisa kita mintain untuk ikut memungut dan kumpulkan PPN karena dia domisilisinya di luar negeri tapi service di sini, contohnya Netflix," tegas dia.

Sementara itu, yang di persoalkan Presiden Trump, kata Sri, adalah rencana pengenaan PPh yang menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan digital tersebut karena telah beroperasi di negara-negara tertentu. Namun, hal itu ditegaskannya masih dalam tahap pembahasan di OECD.

"Jadi kalau PPN enggak ada dispute, karena yang bayar orang yang menikmati. Yang belum jadi settel adalah pembagian PPh. Jadi dalam soal ini kita akan kerja sama terus secara internasional," ujar Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya