Jokowi Jajal Langsung Jalan Rusak, Sri Mulyani Soroti Optimalisasi Anggaran Belanja Daerah

Mobil Presiden Jokowi melewati jalan rusak di Kabupaten Labura, Sumut
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, turunnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjajal jalan rusak di beberapa provinsi harus menjadi pembelajaran. Sebab, hal itu merupakan bentuk dari evaluasi terkait pembangunan infrastruktur di daerah.

Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB

Seperti diketahui, Jokowi baru-baru ini kembali menjajal jalan rusak di Jambi. Setelah sebelumnya, presiden menjajal jalanan di provinsi Lampung.

"Dengan Pak Presiden sekarang turun sendiri (mengecek) kualitas jalan raya di berbagai belahan (wilayah) ini banyak pembelajaran buat kita," kata Sri Mulyani dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 Rabu, 17 Mei 2023.

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Jokowi meninjau jalan rusak di Labura, Sumut

Photo :
  • Dok. Istimewa

Sri Mulyani menuturkan, dari banyaknya jalan rusak itu membuat presiden memutuskan untuk mengambil alih proyek pembangunan. Dalam hal ini, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, dan menyiapkan Rp 32,7 triliun untuk melakukan perbaikan jalan-jalan yang rusak.

Jokowi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

"Pak presiden sendiri melihat sendiri lihat jalan-jalan rusak bahkan mengeluarkan Inpres jalan," ujarnya.

Dengan demikian, bendahara negara ini mengatakan dengan Inpres tersebut harus menjadi pembelajaran bagi setiap daerah untuk menggunakan anggarannya.

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ini harus jadi pembelajaran bagaimana kualitas belanja kita untuk pembangunan perlu ditingkatkan. Kami siap siaga dengan Pemda untuk mengoptimalkan amanat rakyat untuk mengoptimalkan anggaran lebih baik," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya