Kemenkeu Buka-bukaan soal Standar Biaya Masukan Para Pejabat Negara

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi, soal Standar Biaya Masukan (SBM) yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Salah satunya terkait biaya konsumsi rapat atau pertemuan para pejabat.

Elon Musk Mendadak Bertemu Pejabat Nomor 2 China di Beijing

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, SBM tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi para pejabat Kementerian Lembaga (K/L) dalam melakukan sebuah pertemuan. Serta mendorong belanja kualitas K/L.

"Kita harus membedakan standar biaya dan anggaran, kalau kita punya anggaran kalau mau belanja tidak ingin ngawur tidak seenaknya. Jadi kita memberikan pedoman (SBM) kalau K/L mau menyelengarakan rapat di luar kantor standar biayanya berapa," kata Isa dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Senin, 22 Mei 2023.

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Isa menjelaskan, dengan adanya pedoman pada PMK 49/2023 itu maka diharapkan K/L tidak berlebihan dalam berbelanja.

Poster Nobar Timnas Indonesia Dipenuhi Foto Pejabat Jadi Sorotan Netizen

"Standar biaya dibangun dengan research, mengumpulkan harga, mengecek kementerian lembaga. Jadi artinya pada waktu kita sampai list harga-harga yang bisa menjadi pedoman untuk belanja itu didahului satu rangkaian kegiatan meneliti," jelasnya.

Adapun pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Biaya uang konsumsi para menteri, pejabat eselon I hingga aparatur sipil negara (ASN) saat mengadakan rapat atau pertemuan maksimal sebesar Rp 159 ribu per orang dalam sekali pertemuan.

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan. Baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring paling singkat selama 2 jam," bunyi PMK itu.

Dalam PMK itu Sri Mulyani mengatakan, untuk rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I biaya konsumsi yang diterima sebesar Rp 159 ribu per orang dalam sekali pertemuan. Dengan rincian, makan Rp 110.000 dan kudapan atau snack sebesar Rp 49.000.

Dalam PMK itu Sri Mulyani mengatakan, untuk rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I biaya konsumsi yang diterima sebesar Rp 159 ribu per orang dalam sekali pertemuan. Dengan rincian, makan Rp 110.000 dan kudapan atau snack sebesar Rp 49.000.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sedangkan di DKI Jakarta sebesar  Rp 77.000 orang, dengan rincian makan Rp 53.000 dan snack Rp 24.000. Jawa Barat Rp 71.000, dengan rincian makan Rp 50.000 dan snack Rp 21.000. Dan Jawa Timur Rp 72.0000, yang terdiri dari makan Rp 49.000 dan snack Rp 23.000.

Kemudian, Sumatera Utara sebesar Rp 64.000 per orang, terdiri dari makan Rp 47.000 dan snack Rp 17.000. Sumatera Selatan Rp 81.000 terdiri dari makan Rp 63.000 dan snack Rp 18.000, serta Kalimantan Barat sebesar Rp 68.000 yang terdiri dari makan Rp 51.000 dan snack Rp 17.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya