Kontrak Bagi Hasil Investasi Hulu Migas Bakal Lebih Fleksibel, Aturannya Rampung Akhir Tahun

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi / SKK Migas
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Bali – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sampai dengan saat ini tengah berusaha kerja keras untuk menerbitkan kebijakan fleksibilitas kontrak bagi hasil.

Mengenal Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara ketika hadir dalam acara the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, Nusa Dua Bali, Kamis 21 September 2023.

Dia menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan tersebut merujuk pada fleksibilitas yang dimungkinkan untuk operator memilih skema cost recovery atau gross split, yang dianggap memberikan keuntungan Negara dan kontraktor yang lebih fair.

Piala Asia Wanita U-17 Segera Dimulai di Pulau Dewata, Gratis Buat yang Mau Nonton

Selain itu, Benny menyebutkan kajian skema insentif itu dimaksudkan untuk menjadikan Indonesia menjadi kawasan investasi hulu migas yang lebih menarik.

Ilustrasi industri hulu migas RI (anjungan lepas pantai/offshore platform)

Photo :
  • Dok. Pertamina
Ketua PD Parfi Bali Lenny Hartono Ingin Industri Film Semakin Maju

“Dari sisi insentif, kami sedang mengkaji fleksibilitas skema gross split ataupun cross recovery yang akan dijadikan dasar kerja sama dengan KKKS untuk pengembangan lapangan-lapangan yang akan dilelang di masa depan,” ujar Benny, Kamis 21 September 2023.

Kemudian, Benny juga punya target yakni sebelum akhir tahun 2023 aturan tersebut telah dapat diselesaikan untuk mempercepat pengembangan potensi blok migas Indonesia. 

Mengapa demikian, pasalnya kebijakan ini penting karena secara bisnis, ada dua subsektor yang mempengaruhi industri hulu migas, yaitu eksplorasi dan farm in atau penggunaan lahan yang akan digarap.

Untuk eksplorasi, pemerintah telah menyediakan data untuk open area kepada potensial investor. SKK Migas juga memiliki beberapa aktivitas lain seperti, pembentukan Satgas Khusus yang membantu dalam kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Soal bentuk insentif yang dikaji, kata dia, SKK Migas melihat sistem perpajakan dan royalti yang diberlakukan negara lain antara lain di Amerika Serikat. Sistem itu dinilai cocok digunakan di Indonesia, tapi akan dimodifikasi dengan mengikuti iklim investasi Tanah Air.

Simulasi yang dilakukan SKK Migas menunjukkan bahwa beberapa blok yang menggunakan skema gross split ke depannya tidak akan ekonomis. Saat ini mereka sedang bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi bagaimana proyek tersebut bisa diterima oleh investor. “Sistem tersebut dan kami modifikasi sedikit agar lebih menarik. Segera akan diresmikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad, mengatakan modifikasi insentif memang sangat diperlukan di industri ini karena masih banyak investor asing yang berminat.

Saat ini 128 cekungan, 68 diantaranya belum dieksplorasi dan diyakini menyimpan potensi besar. Untuk bisa menjangkau itu, butuh biaya besar. Apalagi pemerintah menargetkan investasinya naik jadi US$14,9 miliar tahun ini.

“Masih banyak investor internasional yang berminat. Ini berkaitan dengan masih banyaknya basin yang belum dikembangkan. Selain itu, investasi migas juga didukung oleh pemerintah melalui regulasi yang mendukung,” kata dia.

Saat ini industri hulu migas juga menghadapi isu keberlanjutan lingkungan serta emisi karbon. Pemerintah, katanya, tidak akan tinggal diam dan merespons isu tersebut dengan memberikan dukungan terhadap penerapan teknologi untuk menekan emisi dalam kegiatan hulu migas seperti Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).

“Saat ini, kita sudah memiliki Permen ESDM yang mengatur kegiatan CCS dalam wilayah operasional migas. Kami juga sedang menyelesaikan Perpres terbaru tentang CCS/CCUS, yang ditargetkan bulan depan sudah bisa diresmikan. Regulasi ini akan mendukung kegiatan CCS di luar wilayah migas dan juga CCS hub,” bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya