OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Pencabutan itu dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Asuransi Kesehatan Jadi Primadona Usai Lebaran

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan itu juga disebabkan karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya. Serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dalam keterangannya Sabtu, 2 Desember 2023.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

Ogi menjelaskan, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Menurutnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

"Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan. Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini," jelasnya.

Terhadap pengelolaan PT ASPAN, terang Ogi, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

Pun, OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi," tegasnya.

Ogi menyatakan, sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya