Kemenko Perekonomian Buka Suara soal Heboh Dana PSN Masuk ke Kantong Politisi

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) buka suara, mengenai heboh dana Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 yang disebut masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politisi.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo mengatakan bahwa dia tidak mengetahui mengenai dana PSN yang masuk ke kantong politisi.

"Itu kan yang menilai mereka, ke Parpol. Gini saya kasih tahu, PSN itu kan banyak, yang mengalir itu yang mana aku enggak tahu juga kan," ujar Wahyu kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Jokowi hadiri Acara Sewindu Proyek Strategis Nasional di Mal Kota Kasablanka

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Wahyu menuturkan, dari dana PSN yang masuk ke kantong politisi itu diisukan ada di proyek Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Namun, dia membantah bahwa proyek itu merupakan bagian dari PSN.

"Kemarin isunya kan yang hanya di Kominfo ya, tapi itu juga bukan PSN loh. PSN itu kan yang satelitnya, ini kan yang bukan satelitnya. Saya juga mungkin itu perlu diluruskan aja," jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, menemukan sebesar 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang tidak digunakan untuk membangun proyek. Dana yang tidak digunakan tersebut ternyata diusut masuk ke kantong pribadinya

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa dari hasil analisis yang dilakukan lewat pemeriksaan mendalam, PPATK menemukan sebesar 36,81 persen dari total dana PSN yang masuk ke rekening sub kontraktor. Adapun dana tersebut ternyata diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Konfrensi Pers Kasus ACT.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Sedangkan 36,67 persen, tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ivan kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip Kamis 11 Januari 2024.

Ivan menuturkan kalau dana anggaran yang tidak dipakai untuk membangun sebuah proyek tersebut, teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil seperti ASN, politikus hingga dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku. Tetapi, PPATK enggan menjelaskan lebih rinci siapa saja yang menerima dari anggaran tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya