Garuda Diduga Mark Up Bunga Utang

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk tak hanya mensinyalir penggelembungan dana pada pengadaan pesawat, melainkan juga bunga restrukturisasi kredit di PT Bank Negara Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Serikat Karyawan Garuda membeberkan sejumlah dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat setelah kasus yang pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ini tak ada perkembangan.

Dalam salinan dokumen yang diajukan ke DPR, seperti VIVAnews.com peroleh, Serikat Karyawan menyatakan, Garuda pernah mengajukan restrukturisasi kredit Rp270,75 miliar pada 19 April 2001.

Lepas Jemaah Haji, Wamenag Titip Doakan Prabowo-Gibran di Tanah Suci

Pada surat bernomor GARUDA/PR-2297/01 ini, Garuda mengajukan restrukturisasi atas utang mereka dengan bunga 50 basis poin di atas rata-rata tingkat suku bunga deposito berjangka tiga bulan yang dikeluarkan tiga bank BUMN, yaitu PT Bank Mandiri, BNI, dan PT Bank Rakyat Indonesia.

Masalah mulai muncul setelah BNI membalas dengan dua surat bernomor sama. Hanya isinya saja yang beda. Dalam surat pertama, BNI menawarkan bunga 1,5 persen di atas rata-rata suku bunga deposito tiga bank BUMN dengan sistem pembayaran bunga setiap tiga bulan.

Sedangkan pada surat kedua yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, 29 Juni 2001, BNI menawarkan bunga 2 persen di atas rata-rata bunga deposito tiga bank BUMN.

Garuda pun pada 13 Juli membalas surat dengan meminta BNI menetapkan bunga 1,5 persen di atas rata-rata deposito tiga bank BUMN dengan pembayaran tiga bulan sekali.

Lagi-lagi BNI pun membalas surat dengan dua surat berbeda tetapi tetap satu nomor, yaitu pada 20 Juli 2001. BNI meminta Garuda membayar bunga 1,5 persen, dan surat yang satunya meminta membayar 2 persen di atas rata-rata bunga deposito tiga BUMN.

Pada 26 Juli 2001, keluar surat kuasa dari Direktur Utama Garuda Abdulgani kepada Direktur Keuangan yang saat itu dijabat Emirsyah Satar untuk melakukan negosiasi dan menyetujui perjanjian restrukturisasi utang ke BNI. Dalam surat yang dilegalkan Biro Hukum Garuda, menetapkan bunga kredit yang disepakati kedua pihak adalah 1,5 persen di atas rata-rata bunga deposito tiga bank BUMN.

Meski bunga restrukturisasi utang sudah ditandatangani dan dilegalkan, pada 14 September, BNI mengirim surat lagi meminta Garuda membayar bunga 2 persen di atas rata-rata bunga deposito tiga bank BUMN.

Direktur keuangan saat itu pun langsung mengubah isi pokok perjanjian degan menyetujui pembayaran bunga sebesar 2 persen di atas rata-rata bunga deposito tiga bank BUMN. "Surat ini tanpa legalisasi biro hukum perusahaan," kata Ketua Bidang Humas Serikat Pekerja Garuda, Tomy Tampatty dalam surat yang dikirim ke DPR.

"Penyimpangan terjadi setelah dalam perjalanan ada niat menaikkan suku bunga menjadi 2 persen dengan tujuan kelebihan 0,5 persen untuk kepentingan pribadi."

Emirsyah Satar yang saat ini menjabat direktur utama Garuda belum bisa dihubungi. Telepon VIVAnews.com tidak diangkat.

Direktur Keuangan Garuda Elisa Lumbantoruan mengaku tak tahu persis kasus ini. "Ini sudah lama. Saya bergabung dengan Garuda pada 2007," katanya kepada VIVAnews.com. "Setahu saya sudah selesai."

Lepas Calhaj di Embarkasi Solo, Wamenag Titip Doakan Prabowo-Gibran di Tanah Suci

Direktur Utama BNI Gatot Suwondo juga mengaku tak tahu banyak soal kasus ini. "[Saat itu] saya belum di BNI," katanya. Dia hanya tahu kredit itu telah selesai sejak 2008. (umi)

Demo Buruh Mahkamah Konstitusi, MK

Anggap Aturan Tak Adil dan Tidak Konstitusional, Partai Buruh Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024