VIVAnews -- Produsen susu dan makanan bayi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek kembali dan meneliti pengumuman 28 produk yang diduga mengandung melamin. Mereka menduga produk yang membahayakan kesehatan tersebut berasal dari impor ilegal.
Permintaan itu terungkap dalam pertemuan antara empat produsen pengolahan susu dan dua asosiasi makanan bersama pemerintah di kantor Departemen Perindustrian, Jakarta, Rabu (24 September 2008).
Permintaan itu disampaikan terkait perintah BPOM yang meminta 28 produk dari 12 merek makanan dan minuman ditarik dari peredaran. Ke-12 merek itu antara lain adalah Jinwei Yoguoo, Guozhen, Meiji Indoeskrim Gold Monas, Oreo, permen M&Ms, Snickers, Dove Chock, Natura Choice Yogurt, Yili, Nestle Dairy Farm, Dutch Lady Milk, dan White Rabbit Creamy Candy.
Sekretaris Jenderal Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman, Franky Sibarani mengatakan dari hasil pertemuan dicapai beberapa kesimpulan. Di antaranya, produsen membenarkan ada bahan baku yang diimpor dari Cina, tetapi tidak mengandung bahan melamin.
Ada juga produsen yang mengaku produknya dibuat di Cina, tetapi bahan baku diimpor dari Australia. Selain itu, ada pula produsen yang sudah tutup, produsen yang mengimpor produk dari Singapura dan Malaysia, serta mengubah mereknya.
"Kami minta informasi ini segera ditindaklanjuti karena masalah ini sangat sensitif," ujar Franky. Menurut dia, jika informasi negatif ini dibiarkan berkembang sampai 1X24 jam, produsen khawatir kabar tersebut akan memukul produk mereka. Ia juga berharap kabar ini tidak digunakan sebagai bahan kampanye negatif oleh para pesaingnya.
Franky mengingatkan pentingnya penelitian BPOM. Ia memberi contoh kasus peredaran produk permen yang berbahaya tahun lalu ternyata produknya berasal dari impor ilegal karena importirnya tidak memiliki izin. "Kami khawatir kejadian kali ini sama dengan tahun lalu."
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ekonom menyebut di sektor ekonomi Prabowo-Gibran memiliki PR mengenai Omnimbus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6 Tahun 2023
Viral di media sosial seorang pria mengeluhkan dirinya dikenakan biaya bea masuk Rp 31 juta untuk harga sepatu Rp 10 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea masuk yang ditagihkan terhadap pengiriman sepatu impor senilai Rp10 juta yang viral belakangan ini telah dibayar PJT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan mengambil langkah tegas terkait penyebaran hoax di media sosial yang menarasikan kehilangan uang nasabah dan hal ini
PT Pelindo memperoleh penghargaan sebagai BUMN Penyelenggara Bazar Terbaik dalam kategori 'Kreativitas Acara Terbaik' pada kegiatan Bazar UMKM untuk Indonesia.
Selengkapnya
Partner
Selamat, bagi yang membaca artikel ini, berarti Anda berhak mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp200 ribu. Belakangan ini, klaim saldo DANA gratis memang tengah menjadi
Terakhir kata STY, saya bermain melawan Uzbekistan di Piala Asia U-20 (2023). Waktu itu kami tidak membawa enam pemain terbaik kami, tapi tetap saja Uzbekistan mampu mend
Segera lakukan klaim saldo DANA gratis Anda hari ini. Pasalnya, dana yang merupakan aplikasi dompet digital terbaik di Indonesia, belakangan ini kerap memberikan promo be
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi 2024 dengan tema ‘Gadis Kartini - Brilliance and Beauty' Sabtu.
Selengkapnya
Isu Terkini