Eks Presiden Korsel Lee Myung-bak Divonis Penjara 15 Tahun

Presiden Korsel, Lee Myung-bak bertemu Hillary Clinton
Sumber :

VIVA – Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak dipenjara 15 tahun atas kasus korupsi. Vonis terhadap Lee dijatuhkan di Seoul, Korea Selatan karena dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan berujung pada kerugian negara. Dia juga kemudian didenda sebesar 13 miliar Won.

Pria Plontos Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Bandara Kolaka

Dilansir laman BBC, Lee namun menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya bermotif politik.

Lee menjadi pemimpin Korsel ke-4 yang dibui setelah pendahulunya lebih awal dipenjara pada April 2018 lalu. Mantan Presiden Park Geun-hye divonis 33 tahun penjara setelah terbukti menyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Cek Fakta: Timnas Indonesia Dicoret AFC Gegara Suap Wasit

Sementara Lee tak hadir dalam sidang vonis tersebut dengan alasan dalam kondisi sakit. Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Seoul menyatakan bahwa hukuman berat itu dijatuhkan lantaran Lee juga terkait dengan serangkaian kejahatan kriminal.

Disebutkan pula mantan Presiden itu menerima miliaran Won dari perusahaan besar Samsung lantaran memberikan pengampunan kepada petingginya yang bernama Lee Kun-hee. Meski perusahaan elektronik terbesar Korea itu membantah memberikan uang suap.

Pernah Jadi Kontroversi, Pose Song Joong Ki di Karpet Merah Baeksang Awards jadi Sorotan
Pria Plontos Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Bandara Kolaka

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara, Asri Damuna.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024