Logo ABC

Belanda Ajukan Banding atas Penyiksaan Yaseman, Pejuang Indonesia

Haseman dan cucunya, Iswanto, muncul di Pengadilan Distrik di Den Haag, Amsterdam, melalui tautan video.
Haseman dan cucunya, Iswanto, muncul di Pengadilan Distrik di Den Haag, Amsterdam, melalui tautan video.
Sumber :
  • abc

Tentara Belanda selama  aksi polisi  di Indonesia pada tahun 1947

Tentara Belanda di Malang, Indonesia, pada 24 Juli 1947, yang selama operasi "tindakan polisi".

Arsip Nasional Belanda

Liesbeth Zegveld mengatakan pemerintah Belanda akan menggunakan alasan bahwa sebuah kasus tidak bisa diajukan ke pengadilan bila sudah terjadi lebih dari 70 tahun lalu.

Zegveld berharap alasan itu tidak akan diterima mengingat Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag tidak menerapkan batasan waktu seperti itu di tempat lain.

"Belanda ingin dilihat sebagai ibu kota hukum internasional," kata Zegveld.

"Tetapi ketika menyangkut perilaku mereka sendiri, kemauan politik mereka gagal dan mereka tidak mau melihat apa yang mereka lakukan sendiri.

"Ketika kejahatan dilakukan dalam skala yang luas, dan negara meninggalkan semua korban ini dan tidak melakukan tindak apapun 70 tahun, mereka tidak bisa menggunakan alasan pembatasan waktu kejadian."

Keputusan Belanda untuk mengajukan banding atas putusan Yaseman juga bertentangan dengan tanggapannya terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

Pengadilan Distrik yang sama di Den Haag pada tahun 2011 memerintahkan Belanda untuk memberi kompensasi kepada para janda atau sanak keluarga dari 150 pria yang terbunuh dalam pembantaian di Rawagede di Jawa Barat bulan Desember 1947.

Kasus-kasus itu berakhir dengan paket kompensasi yang sedang diberikan senilai 20.000 Euro kepada para janda yang dapat membuktikan kasus mereka.