Logo ABC

Belanda Ajukan Banding atas Penyiksaan Yaseman, Pejuang Indonesia

Haseman dan cucunya, Iswanto, muncul di Pengadilan Distrik di Den Haag, Amsterdam, melalui tautan video.
Haseman dan cucunya, Iswanto, muncul di Pengadilan Distrik di Den Haag, Amsterdam, melalui tautan video.
Sumber :
  • abc

Pengadilan mengatakan menerima bukti bahwa Yaseman memang dipukul dan disundut rokok namun klaim sengatan listrik dan penyiksaan dengan air, pengadilan mengatakan tidak bisa membuktikannya.

Dalam putusan itu, pengadilan mengakui penggunaan metode penyiksaan seperti itu sangat mungkin terjadi.

Pemerintah Belanda diperintahkan untuk membayar ganti rugi $AUD 12.000 atau sekitar Rp125 juta.

Atas keputusan pengadilan tersebut, pemerintah Belanda sekarang mengajukan banding, hal yang memicu kemarahan dari pihak keluarga maupun pengacara Yaseman.

"Ini adalah fakta yang diketahui bahwa Belanda terlibat dalam penyiksaan besar-besaran selama perang kemerdekaan," kata pengacara Yaseman di Amsterdam, Liesbeth Zegveld.

"Dari semua korban, hanya satu yang terdaftar di pengadilan, dan itu adalah Pak Yaseman.Sungguh memalukan bahwa negara tidak akan bertanggung jawab, bahkan untuk kasus yang satu ini."

Sejarah Penyiksaan

Dibanding negara lain, Belanda sebenarnya dianggap sebagai ibu kota keadilan global.

Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag secara rutin memberikan putusan tentang pelanggaran hak azasi manusia di seluruh dunia, termasuk genosida, pembersihan etnis dan kejahatan lain terhadap kemanusiaan.

Tetapi kasus Yaseman telah menghidupkan kembali perdebatan tentang masa lalu penjajahan yang dilakukan negara itu sendiri dan menimbulkan pertanyaan apakah Belanda telah sepenuhnya mengakui sejarahnya tentang penyiksaan yang terjadi selama penjajahan itu.

Pemerintah Belanda tidak membantah hal tersebut meski berpendapat bahwa tidak ada bukti bahwa luka-luka Yaseman disebabkan oleh pasukan Belanda, karena para pejuang Indonesia juga melakukan kekejaman selama perang kemerdekaan.