PM Irlandia Bangga Negaranya Segera Sahkan UU Aborsi Legal

Ilustrasi operasi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Parlemen Irlandia segera mengeluarkan undang undang yang menjadi dasar hukum bahwa aborsi untuk pertama kalinya bisa dilakukan secara legal menyusul referendum penting yang diluncurkan awal tahun ini.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Langkah ini dipuji oleh Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar sebagai sebuah momen bersejarah bagi negaranya.

Undang undang tersebut memungkinkan aborsi dilakukan pada usia 12 minggu kehamilan atau dalam kondisi yang mana ada risiko bagi kehidupan atau bahaya serius bagi kesehatan wanita hamil.

5 Negara Dengan Surplus Perdagangan Tertinggi di Dunia

Pelegalan aborsi juga mungkin dilakukan dalam kasus-kasus kelainan janin yang dapat menyebabkan kematian janin baik sebelum atau dalam 28 hari setelah kelahiran.

"Saat bersejarah bagi wanita Irlandia. Terima kasih kepada semua yang mendukung," kata PM Varadkar seperti diberitakan Channel News Asia.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Diketahui, sekitar 170 ribu wanita Irlandia terpaksa melakukan perjalanan ke negara tetangga Inggris untuk melakukan aborsi sejak tahun 1980. Irlandia merupakan negara yang didominasi umat Katolik meski pengaruh gereja makin memudar dalam beberapa waktu terakhir. Diketahui aborsi dilarang keras dalam ajaran agama Katolik.

Perubahan ini berarti akan menyisakan Malta sebagai satu-satunya negara di Uni Eropa yang melarang praktik aborsi sepenuhnya.

Ilustrasi kantong jenazah.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Parahnya, usai paksa untuk aborsi janin bayi, pelaku Agustami tega merampas ponsel korban. Pelaku lalu kabur ke Lampung bawa ponsel korban.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024