Logo BBC

Kisah Pembebasan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Sumartini (kanan) dijatuhi hukuman mati pada 2009 setelah dinyatakan melakukan sihir ke keluarga majikan. Di tingkat banding hukuman diubah menjadi hukuman penjara. - Antara
Sumartini (kanan) dijatuhi hukuman mati pada 2009 setelah dinyatakan melakukan sihir ke keluarga majikan. Di tingkat banding hukuman diubah menjadi hukuman penjara. - Antara
Sumber :
  • bbc

Ia mengatakan sebelum menjadi dubes ia mengajar di fakultas syariah dan sering membahas hukum pidana Islam. Latar belakang ini sangat membantu ketika ikut menangani kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia di Saudi.

Setelah menjalani hukuman, Sumartini dan Warnah pulang dan tiba di Jakarta, hari Rabu (24/04).

Selama menjabat menjadi dubes, Agus mengatakan sudah sembilan warga Indonesia yang bebas dari hukuman mati di Saudi.

Bertemu di kandang kambing

Agus mengungkapkan keberhasilan ini tak lepas dari upaya resmi dengan mengirim surat dan nota ke Kementerian Luar Negeri Saudi hingga mengambil langkah-langkah yang ia sebut sebagai pendekatan antropologis, sehingga keluarga yang memperkarakan, suku, atau kabilah mereka bersedia memaafkan atau menerima uang diyat (denda).

"Pernah pukul 01.00 malam, bersama atase hukum, saya lakukan pendekatan ke salah satu suku. Kami bertemu di kandang kambing malam-malam di tengah gurun. Kami tak bisa bicara secara langsung soal kasus sebelum mereka tersenyum dan tertawa," ungkap Agus.

"Mereka biasanya tersentuh ketika kami cerita tentang Saudi, tentang syair-syair klasik. Saya katakan Indonesia dan Saudi bersahabat jauh sebelum negara Indonesia dan kerajaan Saudi resmi didirikan. Saya katakan ada orang Indonesia yang menjadi imam besar di Masjidil Haram, ada yang jadi ulama besar ketika Saudi belum didirikan," katanya.