Brunei Tangguhkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBT
Senin, 6 Mei 2019 - 09:25 WIB
Sumber :
- bbc
Muncul pula gerakan untuk di seluruh dunia yang dimiliki oleh badan investasi kesultanan Brunei.
Negara kecil yang kaya tersebut sebelumnya konsisten membela haknya untuk melaksanakan undang-undang yang sempat menggemparkan dunia.
Syariah Penal Code Order, hukum pidana yang memuat hukuman fisik seperti potong tangan, cambuk dan hukuman mati dengan dirajam, pertama kali pertama diperkenalkan Brunei pada 2014 dan diterapkan secara bertahap sejak itu.