Pelaku Pembantaian Christchurch Dituntut Pasal Terorisme
Rabu, 22 Mei 2019 - 05:30 WIB
Sumber :
- abc
Hakim Mander mengatakan itu adalah prosedur yang sepenuhnya normal.
Tarrant sebelumnya mengatakan ia ingin mewakili dirinya sendiri, dan tidak diharuskan untuk mengajukan pembelaan.
Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.