Logo BBC

Status Khusus Jammu dan Kashmir Dicabut, Dianggap Hari Paling Kelam

Sekelompok warga India memprotes pencabutan status istimewa wilayah Kashmir yang dikuasai India, dalam aksi di New Delhi, Senin (05/08). - Reuters
Sekelompok warga India memprotes pencabutan status istimewa wilayah Kashmir yang dikuasai India, dalam aksi di New Delhi, Senin (05/08). - Reuters
Sumber :
  • bbc

Pemerintah India mencabut status khusus Jammu dan Kashmir, satu-satunya negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim, lewat keputusan presiden yang disampaikan di parlemen pada Senin (05/08).

Langkah ini disebut politikus Mehbooba Mufti sebagai "hari paling kelam" dan langkah penjajahan India di wilayah tersebut.

Status khusus itu selama ini dijamin oleh konstitusi India yang tercantum dalam Pasal 370 - pasal yang dianggap penting karena menjamin otonomi luas bagi negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut. Sekitar 12 juta orang tinggal di Jammu dan Kashmir.

Seluruh wilayah Jammu dan Kashmir selama ini menjadi perebutan antara India dan Pakistan. Masing-masing negara mengklaim wilayah penuh tetapi hanya menguasai sebagian wilayah.

Berdasarkan Pasal 370 Negara Bagian Jammu dan Kashmir berhak mempunyai konstitusi sendiri, bendera sendiri dan kebebasan mengurus semua hal, kecuali urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.

Namun kekhususan itu akan segera berakhir begitu dekrit ditandatangani presiden, kata Menteri Dalam Negeri Amit Shah, ketika mengumumkan keputusan tersebut di parlemen.

"Menyusul rekomendasi parlemen, presiden mengumumkan bahwa mulai dari hari ditandatanganinya deklarasi oleh Presiden India dan di hari penerbitannya di berita acara negara, maka semua bagian dari Pasal 370 akan tidak berlaku, kecuali satu bagian saja di pasal itu," jelasnya.