Logo ABC

Kelompok HAM Amnesty International Desak Malaysia Cabut Hukuman Mati

Ammesty International mengatakan sebagian besar mereka yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia adalah warga asing
Ammesty International mengatakan sebagian besar mereka yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia adalah warga asing
Sumber :
  • abc

Saat ini di Malaysia ada 33 tindak kriminal yang bisa dijatuhi hukuman mati, dengan 12 tindak kejahatan hukumannya harus hukuman mati.

Dalam beberapa tahun terakhir, hukuman mati itu hanya dijatuhkan untuk kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Menurut Amnesty International, dari 1281 orang yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati di Malaysia, 568 orang adalah warga asing, yang kadang menghadapi masalah serius untuk mendapatkan bantuan konsuler dari kedutaaan negara mereka dan jasa penerjemahan.

Amnesty International juga mengatakan bahwa etnis minoritas di Malaysia porsinya lebih besar yang dijatuhi hukuman mati, dan sebagian mereka berasal dari latar belakang yang tidak menguntungkan.

Dalam rinciannya Amnesty mengatakan bahwa 73 persen dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati dinyatakan bersalah karena kejahatan narkoba dan lebih dari separuh diantara mereka adalah warga asing.

Salah satu hal yang ditekankan oleh Amnesty dalam laporannya adalah bahwa banyak pelaku kejahatan narkoba yang dihukum mati di Malaysia ini adalah perempuan yang kebanyakan dipaksa untuk membawa narkoba masuk ke Malaysia karena tekanan ekonomi atau hal lain.

"Karena keharusan penjatuhan hukuman mati membuat hakim tidak memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan penyebab para wanita itu melakukan tindakan yang mereka lakukan." tulis Amnesty.