Logo DW

Rusia Adili Pelaku Sunat Perempuan Setelah Lockdown Berakhir

Imago Images/ZumaPress
Imago Images/ZumaPress
Sumber :
  • dw

Pada 2016, rancangan undang-undang yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun terhadap para pelaku mutilasi genital perempuan diajukan ke Duma Rusia tetapi tidak disahkan.

Tatyana Savvina mengatakan bahwa "menurut hukum Rusia, tidak jelas bahwa ini adalah bahaya yang menyedihkan," katanya. Sementara itu, Savvina menjelaskan, cedera yang mengarah pada "pengangkatan atau penghilangan testis" pada pria selalu dianggap bahaya yang menyedihkan, sedangkan mutilasi alat kelamin perempuan tidak.

Menurut PBB, mutilasi genital perempuan telah dilarang di sekitar 59 negara di seluruh dunia. Praktik ini juga berlawanan dengan undang-undang yang ada tentang kerusakan tubuh atau penyiksaan.

Sementara Zarema sendiri menjalani mutilasi genital setelah dewasa yaitu pada usia sekitar 20 tahun. Ia mengatakan bahwa ayah anak perempuannya, yang saat itu adalah suaminya, bersikeras agar ia melakukanya. Namun Zarema mengatakan ia tidak ingin putrinya mengalami hal yang sama, yakni mutalasi alat kelamin.

"Yang Mahakuasa menciptakan kita dengan segala yang kita butuhkan, baik itu orang yang beriman maupun tidak. Tuhan memberi kita perasaan itu karena suatu alasan," katanya, merujuk pada gairah seksual.

"[Tuhan tidak melakukan itu] agar seseorang - seorang dokter – kemudian bisa memotong sesuatu dan menghilangkan apa yang diciptakan oleh Yang Mahakuasa dari kita." (ae/as)