Sheikh Jarrah: Palestina Tolak Tawaran MA Israel Akhiri Pengusiran
- bbc
Oleh Yordania, sejumlah keluarga Palestina ini dijanjikan sertifikat tanah yang sah. Namun mereka tak pernah menerimanya.
"Keluarga asli yang dipilih oleh badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA) kini telah menjadi lebih dari 60 keluarga, yang terdiri dari lebih dari tiga generasi warga Palestina yang tinggal di Sheik Jarrah," menurut laporan baru-baru ini oleh pelapor khusus PBB.
Namun, setelah konflik pada 1967, Israel menduduki Yerusalem Timur dan memberlakukan hukum mereka di wilayah itu - suatu hal yang disebut ilegal oleh PBB.
Pada tahun 1970, sebuah undang-undang diperkenalkan untuk memproses pertikaian klaim kepemilikan tanah di tempat-tempat seperti Sheikh Jarrah.
Tanah yang oleh otoritas Yordania diklasifikasikan sebagai "milik musuh" antara tahun 1948 dan 1967, kemudian dipindahkan ke Jenderal Kustodian Israel, badan yang bertanggung jawab untuk mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya sebelum tahun 1948 - atau ahli waris mereka.
Palestina, bagaimanapun, tidak memiliki kekuatan yang sama untuk memulihkan properti mereka yang hilang di Yerusalem Barat, atau di tempat lain di Israel, yang di bawah undang-undang 1950 dinyatakan sebagai tanah yang ditinggalkan dan dipindahkan di bawah kendali negara.
Baca juga:
- Dewan HAM PBB investigasi konflik Israel-Palestina, bagaimana reaksi kedua kubu?
- Amerika Serikat berjanji bantu pembangunan kembali di Gaza sesudah hancur digempur Israel
- Joe Biden setuju jual senjata ke Israel, Erdogan: `Anda sedang menulis sejarah dengan tangan berdarah `
Kendati begitu, mereka dapat mengeklaim kompensasi.
Dua organisasi Yahudi diberikan hak atas tanah di Sheikh Jarrah, yang menjadi rumah bagi pengungsi Palestina.
Mereka kemudian menjual tanah itu kepada kelompok pemukim Nahalat Shimon, yang mempelopori kasus penggusuran dan ingin memperluas kehadiran Yahudi di sebagian besar wilayah Palestina di Yerusalem Timur.